PANDUGA.ID, JAKARTA – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menyampaikan kritik tajam terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang hanya memberikan sanksi mutasi kepada mantan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar. Irwan diduga merekayasa kasus dan menyebarkan informasi palsu terkait kematian siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy, yang diketahui ditembak oleh polisi.
Isnur menegaskan bahwa mutasi jabatan bukanlah hukuman yang memadai atas dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, tindakan Irwan yang menyebarkan berita bohong harus diproses secara pidana.
“Seharusnya ini tidak hanya berujung pada pemindahan jabatan. Membuat berita palsu adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum jelas,” ujar Isnur pada Rabu, 1 Januari 2025.
Ia menambahkan bahwa tindakan seperti ini melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Isnur mendesak Polri untuk memproses Kombes Irwan tidak hanya secara etik tetapi juga pidana. Ia menilai, langkah tegas diperlukan untuk memberikan keadilan dan mencegah perlindungan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi.
“Polisi harus menunjukkan bahwa mereka tidak melindungi kesalahan anggotanya. Jika tidak, ini akan semakin merusak citra Polri di mata masyarakat,” tegasnya.
Menurut Isnur, kasus ini mencerminkan pola berulang di mana pelanggaran serius oleh aparat sering kali hanya berujung pada sanksi administratif. Ia mengingatkan bahwa Polri memiliki banyak anggota yang bekerja dengan baik, tetapi citra mereka dapat tercoreng oleh tindakan oknum yang tidak ditindak tegas.
“Polri harus bertindak tegas terhadap pelanggaran seperti ini agar kepercayaan publik tidak semakin terkikis,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kombes Irwan Anwar telah dimutasi menjadi Kepala Lembaga Profesi Konsultasi Polri dan Wakil Ketua Bidang Kerja Sama serta Pengabdian Masyarakat di STIK Polri. (CC02)