PANDUGA.ID, JAKARTA – Mabes Polri memastikan akan mengembalikan uang senilai Rp2,5 miliar yang merupakan barang bukti hasil pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Hal ini diungkapkan Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers pada Kamis (2/1).
“Terkait barang bukti, kami telah mengamankan Rp2,5 miliar lebih, dan uang ini akan dikembalikan kepada pihak yang berhak,” ujar Agus di Mabes Polri.
Pada kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan 45 korban pemerasan, yang terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Kasus tersebut berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggota Polri. Ketiga anggota tersebut adalah Kombes Donald P. Simanjuntak, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya; AKBP Malvino Edward Yusticia, eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya; dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Trunoyudo menambahkan, ketiga anggota tersebut telah mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Namun, ia menegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen menindak tegas anggotanya yang terlibat pelanggaran etik maupun pidana.
“Inilah bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas anggota yang melanggar. Proses ini juga diawasi oleh Kompolnas sebagai pengawas eksternal,” jelas Trunoyudo.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mencopot 34 anggota dari satuan reserse narkoba sebagai buntut dari kasus ini. Mutasi tersebut melibatkan Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama), hingga Bintara, dan diatur melalui Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 yang diterbitkan pada 25 Desember 2024. (CC02)