PANDUGA.ID, JAKARTA – Salah seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, yang sebelumnya menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), meminta sejumlah aset yang disita oleh jaksa untuk dikembalikan. Aset tersebut, yang berada di Safe Deposit Box (SDB), disebut tidak terkait dengan dugaan kasus suap dan gratifikasi yang sedang diproses.
Heru menjelaskan bahwa sebagian besar aset dalam SDB tersebut merupakan peninggalan orang tua yang tidak ada hubungannya dengan perkara hukum. “Aset tersebut berupa ijazah keluarga, surat-surat tanah dari tahun 1980 hingga 2022, dan perhiasan orang tua yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya,” ujar Heru dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1).
Heru juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai penyitaan dari tim jaksa penyidik. Ia berharap jaksa dapat mengembalikan aset-aset yang tidak relevan dengan kasus tersebut. “Kami mohon agar ijazah, surat tanah, dan perhiasan dapat dikembalikan, karena tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Selain itu, kami juga tidak menerima berita acara penyitaan, termasuk aset yang disita dari rumah di Surabaya, Tangerang, kantor, dan SDB,” jelas Heru.
Menurut Heru, tanggung jawab untuk menjaga harta warisan tersebut merupakan kewajibannya sebagai anak laki-laki bersama kakaknya. “Aset-aset ini sangat penting bagi kami sebagai harta warisan keluarga,” tambahnya.
Ketua majelis hakim, Teguh Santoso, menyatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut. “Mengenai barang bukti yang tidak relevan dengan dakwaan, kami akan memeriksanya bersama dengan pokok perkara. Nanti akan dilihat dari berita acara penyitaan yang disampaikan penyidik,” ujar Teguh.
Heru melalui penasihat hukumnya juga meminta majelis hakim untuk mengabulkan lima poin dalam putusan sela, termasuk menerima nota keberatan, menyatakan dakwaan batal demi hukum, menghentikan proses pemeriksaan perkara, serta memerintahkan pengembalian seluruh barang bukti yang disita.
Heru, bersama dua hakim PN Surabaya lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dan Sin$308.000 untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, mereka juga diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap.
Erintuah dilaporkan menerima uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yakni Rp97.500.000, Sin$32.000, dan RM35.992,25, yang disimpan di rumah dan apartemennya. Gratifikasi tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sesuai aturan.
Heru sendiri diduga menerima uang tunai senilai Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000 (Yen), €6.000 (Euro), dan SR21.715 (Riyal Saudi). Uang tersebut disimpan di SDB Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat serta di rumahnya.
Sementara itu, Mangapul disebut menerima uang sebesar Rp21.400.000, US$2.000, dan Sin$6.000, yang disimpan di apartemennya. (CC02)