PANDUGA.ID, BANYUWANGI – AR (14), seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, terbaring koma di RSUD Blambangan setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh enam seniornya. Peristiwa tragis ini terjadi pada 27 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di dalam lingkungan pesantren.
“Kasus ini masuk dalam tindak pidana Pasal 170 KUHP. Korban adalah seorang santri di bawah umur,” ungkap Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra, kepada media, Kamis (2/1/2025).
Hingga kini, polisi masih merahasiakan detail penganiayaan tersebut. Namun, Rama menyatakan bahwa korban belum sadarkan diri sejak malam kejadian dan kondisinya masih kritis.
“Korban mengalami luka lebam di tubuhnya. Kami masih menunggu hasil visum untuk memastikan luka-luka tersebut,” tambah Rama.
Enam senior yang diduga sebagai pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari empat pelaku dewasa dan dua anak-anak, yaitu HR (17), IJ (18), MR (19), S (18), WA (15), dan Z (18).
“Semua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polresta Banyuwangi,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki motif penganiayaan ini, termasuk mendalami peran masing-masing pelaku. Selain itu, aparat berupaya mengetahui apakah ada keterlibatan pihak pesantren dalam insiden tersebut.
“Kami akan mendalami lebih jauh peran para tersangka serta mengecek apakah ada unsur kelalaian atau keterlibatan pihak pesantren,” tegas Rama.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter dan moral bagi para santri. (CC02)