PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses pengambilan kebijakan terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyelidikan ini bertujuan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana CSR serta memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya.
Fokus pada Kebijakan CSR Bank Indonesia
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyebut perhatian khusus diberikan pada kebijakan CSR di BI yang menjadi sorotan. Dugaan penyalahgunaan dana CSR mencuat karena BI, sebagai lembaga non-profit, dianggap tidak semestinya memiliki program CSR seperti perusahaan komersial.
“BI bukan bank profit yang menghasilkan keuntungan, tetapi mengeluarkan kebijakan CSR. Siapa yang mengeluarkan dan bagaimana prosesnya, ini sedang kami dalami,” ujar Asep dalam konferensi pers, Rabu (1/1/2024).
Pengawasan Ketat Dana CSR di BI dan OJK
KPK juga akan menelusuri mekanisme alokasi dan pelaksanaan dana CSR di kedua lembaga tersebut. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan CSR tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Kami ingin memastikan dana CSR dikelola dengan transparan dan bertanggung jawab, karena ini menyangkut kredibilitas lembaga publik,” tegas Asep.
Upaya KPK Memberantas Korupsi
Langkah KPK ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap tata kelola dana di lembaga negara. Publik diharapkan terus mendukung langkah-langkah KPK dalam memberantas korupsi di sektor publik.
“Kami akan terus bergerak sesuai prinsip akuntabilitas dan integritas untuk menuntaskan kasus ini,” pungkas Asep.(CC-01)