PANDUGA.ID, JAKARTA – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Simanjuntak, bersama seorang kepala unitnya, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sanksi ini diberikan atas dugaan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
Hasil Sidang Kode Etik Polri
Keputusan pemecatan ini diambil setelah sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama dua hari, yakni pada Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025).
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menyatakan bahwa tindakan Kombes Donald dan bawahannya mencederai prinsip-prinsip etika Polri.
“Sidang etik memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat karena pelanggaran yang dilakukan tergolong berat dan mencoreng institusi,” ujar Choirul, Rabu (1/1/2025).
Polri Tegaskan Komitmen Integritas
Choirul menambahkan, keputusan ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan, tidak hanya di masyarakat tetapi juga di internal Polri,” tegasnya.
Polri, melalui Kepala Divisi Humas, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyatakan komitmennya untuk tidak mentolerir pelanggaran etik oleh anggotanya.
“Kasus ini adalah pelajaran penting bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas,” ujar Dedi.
Peringatan Keras untuk Anggota Polri
Keputusan PTDH ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar menjalankan tugas sesuai aturan dan kode etik yang berlaku.
Polri menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmennya terhadap prinsip profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.(CC-01)