PANDUGA.ID, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, meminta Polda Metro Jaya (PMJ) untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya sebagai tersangka. Ia beralasan, berkas perkara tersebut telah dikembalikan ke jaksa peneliti sebanyak empat kali karena tidak memenuhi persyaratan materiel.
“Penyidik PMJ seharusnya menghentikan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” ujar Firli dalam keterangannya dilansir dari media CNN Indonesia, Kamis (2/1).
Firli menjelaskan, berkas perkara yang ditangani PMJ telah beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena dianggap tidak lengkap. Bahkan, pada 7 Maret 2024, Kejati DKI secara resmi meminta perkembangan penyidikan kepada PMJ setelah berkas perkara terakhir yang dikembalikan pada 2 Februari 2024 tidak kunjung dilengkapi.
“Sampai 18 November 2024, penyidik PMJ belum mampu melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa, sehingga berkas tersebut tidak pernah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta,” jelas Firli.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pada 28 November 2024, Kejati DKI mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke PMJ. Keputusan tersebut juga menjadi salah satu poin dalam putusan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) PMJ membuka kemungkinan untuk melakukan upaya paksa terhadap Firli. Langkah ini disampaikan setelah mantan jenderal polisi tersebut beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kami mempertimbangkan menghadirkan secara paksa atau melakukan tindakan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” kata Dirreskrimsus PMJ, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam pernyataannya beberapa waktu lalu. (CC02)