PANDUGA.ID, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah mempertimbangkan langkah penjemputan paksa terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Hal ini dilakukan setelah Firli dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa memberikan alasan yang jelas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki opsi untuk mengambil tindakan tegas.
“Ketika tersangka tidak memenuhi dua panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, ada dua kemungkinan: menghadirkan secara paksa atau melakukan upaya paksa,” jelas Ade Safri, Kamis (2/1).
Meskipun begitu, Ade belum memberikan detail mengenai kapan Firli akan kembali dijadwalkan untuk pemeriksaan.
“Kami akan memberikan informasi lebih lanjut. Saat ini, koordinasi terus dilakukan dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan lancar,” ujarnya.
Ade Safri juga mengungkapkan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan KPK pada 23 Desember 2024 di Gedung Bareskrim Polri terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan Firli Bahuri.
“Pihak KPK mendukung sepenuhnya proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri,” katanya.
Hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjukkan tidak ada kendala dalam memenuhi berkas P19, yang merupakan petunjuk JPU untuk melengkapi penyidikan.
“Kami optimis pemenuhan P19 ini dapat segera diselesaikan. Penyidikan kasus ini berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan pasti akan dituntaskan,” tegas Ade Safri.
Polda Metro Jaya menegaskan akan menyelesaikan kasus ini tanpa hambatan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (CC02)