PANDUGA.ID, PADANG – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus kematian Afif Maulana, seorang siswa SMP yang ditemukan meninggal di bawah Jembatan Batang Kuranji. Keputusan tersebut diambil melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) berdasarkan hasil gelar perkara.
Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, menjelaskan bahwa keputusan ini dilakukan secara profesional dan melibatkan berbagai pihak, termasuk tim forensik serta keluarga korban. “Kami ingin memastikan kasus ini tidak menggantung. Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan tim Dirkrimum, ahli, dan keluarga korban, penyelidikan akan dihentikan dengan penerbitan SP2 Lidik,” ujar Suharyono kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).
Dalam penyelidikan sebelumnya, tim dokter forensik independen menyimpulkan bahwa penyebab kematian Afif adalah akibat jatuh dari ketinggian dan terbentur benda keras, bukan karena penganiayaan. “Hasil forensik menunjukkan tubuh korban mengalami benturan dengan benda keras akibat jatuh. Temuan ini telah diumumkan beberapa bulan yang lalu,” jelasnya.
Meski kasus dihentikan, Suharyono menegaskan bahwa pihak keluarga tetap memiliki hak untuk berkoordinasi dengan penyidik jika di kemudian hari ditemukan bukti baru. “Jika ada bukti tambahan yang menguatkan, kami siap membuka kembali penyelidikan,” katanya.
Kapolda juga menekankan bahwa penghentian penyelidikan ini bukan bentuk pengabaian, melainkan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum. “Ini menunjukkan keseriusan kami dalam menangani kasus ini. Penghentian penyelidikan dilakukan demi kejelasan hukum dan menghindari ketidakpastian,” tambahnya. (CC02)