PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 153 jaksa sepanjang tahun 2024. Sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran, mulai dari ringan hingga berat, guna memastikan integritas institusi tetap terjaga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kejagung untuk menegakkan disiplin di kalangan internal.
“Sebanyak 25 jaksa menerima hukuman disiplin ringan, 53 jaksa dikenai hukuman disiplin sedang, dan 60 jaksa mendapat hukuman disiplin berat,” ujar Harli dalam konferensi pers Rilis Akhir Tahun yang digelar Selasa (31/12).
Selain itu, Harli mengungkapkan bahwa Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) juga memberikan sanksi kepada 15 jaksa dan satu pegawai tata usaha atas pelanggaran tertentu.
Jaksa yang terbukti melanggar aturan ditindak melalui Direktorat Pengawasan Kejagung. Direktorat ini bertugas melakukan pengawasan terhadap kinerja dan keuangan jaksa untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
Harli menambahkan bahwa selama 2024, Kejagung telah menerima 1.443 laporan dan pengaduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.126 laporan telah ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
“Pengawasan melibatkan berbagai kegiatan, termasuk 575 inspeksi umum, 546 pemantauan, 4 supervisi, 414 inspeksi khusus, dan 9 inspeksi pimpinan,” jelas Harli.
Penindakan terhadap jaksa yang melanggar aturan merupakan langkah nyata Kejagung dalam menjaga integritas institusi. (CC02)