PANDUGA.ID, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggelar rekonstruksi kasus penembakan siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy (17) oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zainudin, pada Senin (30/12). Rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian, yakni di depan minimarket di Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Salah satu adegan rekonstruksi menampilkan detail kejadian, termasuk keterlibatan rekan-rekan Gamma yang membawa senjata tajam sambil mengendarai sepeda motor. Adegan tersebut diperagakan dengan melibatkan empat sepeda motor, menggambarkan situasi sebelum insiden penembakan terjadi.
Dalam rekonstruksi tersebut, motor pertama yang digunakan tiga rekan korban, berinisial B, M, dan V, tampak membawa senjata tajam pendek. Motor kedua dikendarai oleh M dan ditumpangi oleh Gamma serta D, dengan D terlihat membawa pedang panjang.
Motor ketiga dinaiki oleh N dan R, sementara motor keempat dikendarai oleh A dan S. A diketahui membawa senjata tajam yang disimpan di dalam tas.
Tersangka Aipda Robig, yang mengenakan pakaian tahanan berwarna biru, turut memeragakan perannya dengan mengendarai motor Nmax biru. Adegan ini menjadi perhatian warga yang telah berkumpul di lokasi sejak pukul 15.18 WIB untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Aipda Robig Zainudin sebelumnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik Polri akibat tindakannya yang menyebabkan Gamma tewas. Meski begitu, Robig mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Selain proses etik, Robig juga menghadapi proses pidana umum setelah keluarga korban melaporkannya atas dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berujung kematian.
Penyidik Polda Jateng telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (CC02)