PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kedua tersangka tersebut adalah Agus Herijanto (AH), kepala proyek pembangunan shelter, dan Aprialely Nirmala (AN), seorang pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Penahanan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (30/12).
“KPK telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH) sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Asep.
Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kelas I Jakarta Timur, mulai dari 30 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025.
“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan pengumpulan bukti lebih lanjut terkait kasus ini,” tambah Asep.
Kasus dugaan korupsi ini telah diselidiki oleh KPK sejak 2023 dan kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juli 2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan bahwa kerugian negara akibat tindakan korupsi dalam proyek ini diperkirakan mencapai Rp19 miliar.
“Kerugian negara yang ditimbulkan cukup signifikan, mencapai Rp19 miliar, dan kami akan terus berupaya mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini,” kata Tessa.
KPK memastikan akan mendalami peran kedua tersangka dan menelusuri aliran dana yang diduga disalahgunakan dalam proyek pembangunan shelter tsunami yang seharusnya menjadi fasilitas penting bagi masyarakat NTB. (CC02)