PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menentukan jadwal pemanggilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buronan sejak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK pada 2020.
Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam dua perkara terkait Harun Masiku, yakni kasus suap dan upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik tengah mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen penting sebelum menjadwalkan pemanggilan Hasto.
“Saat ini, kami sedang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta dokumen yang relevan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/12).
Menurut Asep, pengumpulan bukti merupakan tahapan penting sebelum KPK memanggil tersangka untuk diperiksa. Hal ini dilakukan guna memastikan proses pemeriksaan berjalan secara terarah dan efektif.
“Ketika tersangka dipanggil, kami harus jelas mengenai pertanyaan dan keterangan yang ingin diperoleh. Ini adalah standar yang diterapkan KPK dalam setiap kasus dugaan korupsi,” jelasnya.
Asep juga menegaskan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk membantah atau memberikan keterangan yang berbeda selama pemeriksaan. Namun, KPK tetap mengandalkan dokumen dan bukti yang kuat untuk mendukung kasus tersebut.
“Jika tersangka ingin menyangkal atau berbohong, itu adalah hak mereka. Tetapi kami tetap harus menyajikan bukti yang tidak dapat dibantah,” tambah Asep.
Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto bersama sejumlah petinggi PDIP lainnya, termasuk mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. (CC02)