PANDUGA.ID, JAKARTA – Kombes Pol Donald P Simanjuntak, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, diketahui belum pernah melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terungkap usai dirinya dimutasi ke posisi baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pembinaan Masyarakat di Badan Pemeliharaan Keamanan (Binmas Baharkam) Polri.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: 2776/XII/Kep.2024 yang diterbitkan pada 29 Desember 2024. Kombes Ahmad David, yang sebelumnya menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tingkat II Bareskrim Polri, ditunjuk untuk menggantikan Donald.
Kombes Donald juga diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang terjadi saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP) beberapa waktu lalu.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Donald belum melaporkan LHKPN meski telah menjabat sebagai Kapolres Samosir sejak 2016.
“Berdasarkan penelusuran, yang bersangkutan belum pernah melaporkan LHKPN,” kata Budi pada Selasa (31/12).
Budi juga mengingatkan agar Donald segera memenuhi kewajiban tersebut dan mendorong Polri untuk meningkatkan pengawasan internal terhadap kepatuhan pelaporan harta kekayaan.
“Kami mengajak inspektorat pengawasan di Polri untuk bersama-sama memantau kepatuhan pelaporan LHKPN, sebagaimana semangat Kapolri dalam upaya pencegahan korupsi,” tegasnya. (CC02)