PANDUGA.ID, JAKARTA – Divisi Propam Polri menggelar sidang pelanggaran etik terhadap 18 anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia. Sidang etik ini berlangsung pada Selasa (31/12) di Gedung TNCC Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa sidang etik merupakan wujud komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
“Benar, sidang etik ini merupakan bagian dari komitmen pimpinan Polri melalui Divisi Propam untuk memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran,” ujarnya.
Trunoyudo juga menyebutkan bahwa proses sidang etik ini akan diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal untuk memastikan transparansi.
“Proses sidang etik ini dilakukan secara simultan dan diawasi langsung oleh Kompolnas,” tambahnya.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengungkapkan bahwa kasus dugaan pemerasan tersebut melibatkan 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban saat menghadiri DWP 2024. Barang bukti yang terkumpul dari kasus ini mencapai Rp2,5 miliar.
Abdul Karim menjelaskan bahwa seluruh anggota polisi yang terlibat telah menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri sebagai langkah awal.
“Kami masih mendalami motif dari aksi pemerasan ini, terutama karena pelakunya berasal dari satuan kerja yang berbeda,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul Karim menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan apakah aksi pemerasan dilakukan secara terkoordinasi atau dilakukan secara individu sesuai dengan satuan tugas masing-masing.
“Penyidik Propam Polri masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran setiap anggota, mulai dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda,” terangnya.
Sidang etik ini diharapkan dapat menjadi langkah tegas Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi, sekaligus memberikan keadilan bagi para korban. (CC02)