PANDUGA.ID, SEMARANG – Pihak keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang yang tewas ditembak anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, merespons pencopotan Kombes Pol Irwan Anwar dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Semarang. Mabes Polri telah memutasi Irwan menjadi Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.
Pencopotan ini menyusul polemik yang muncul sejak peristiwa penembakan pada November lalu. Saat itu, Irwan menyebut anggotanya, Aipda Robig Zainudin, melakukan penembakan dalam upaya membubarkan tawuran dan menyatakan korban sebagai pelaku tawuran atau anggota gangster.
Namun, hasil penyelidikan Propam Polda Jateng membantah klaim tersebut. Penembakan yang dilakukan Aipda Robig dinyatakan tidak terkait dengan pembubaran tawuran. Robig kini telah diberhentikan secara tidak hormat dan ditetapkan sebagai tersangka.
Zaenal Abidin, pengacara keluarga Gamma, menyambut baik keputusan pencopotan Kombes Irwan.
“Kapolrestabes sudah seharusnya dicopot agar tidak memicu polemik lebih jauh dalam penanganan kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK 4,” ujar Zaenal pada Senin (30/12).
Zaenal juga berharap Mabes Polri melalui Divisi Propam melakukan pemeriksaan terhadap Kombes Irwan terkait narasi yang dinilai menyesatkan dalam kasus tersebut.
“Kami berharap Divpropam Mabes Polri memeriksa Kombes Irwan. Hal ini penting agar kasus ini terungkap dengan jelas,” tambahnya.
Saat ditanya apakah pihak keluarga akan melaporkan Kombes Irwan secara resmi, Zaenal menyatakan rasa lega dengan pencopotan tersebut.
“Bagi kami, yang penting beliau sudah tidak lagi menjabat Kapolrestabes Semarang. Itu sudah cukup melegakan,” ungkapnya.
Sementara itu, pada hari yang sama, Polda Jateng menggelar rekonstruksi kasus penembakan yang menewaskan Gamma. Dalam proses tersebut, pihak kejaksaan dan keluarga korban turut hadir.
Aipda Robig, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Langkah hukum ini diharapkan menjadi awal keadilan bagi keluarga korban. (CC02)