PANDUGA.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan strategis di tubuh Polri, termasuk terhadap Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor 2776/XII/Kep.2024 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo atas nama Kapolri pada 29 Desember 2024.
Mutasi ini terjadi di tengah proses penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah terkait kasus penembakan terhadap siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy, yang dilakukan oleh anggota Polrestabes Semarang. Kombes Irwan Anwar dicopot dari jabatannya dan dipindahkan sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.
Untuk mengisi kekosongan posisi Kapolrestabes Semarang, Kapolri menunjuk Kombes M. Syahduddi yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat.
Kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata terjadi pada Minggu (24/11) dini hari di Jalan Candi Penataran, Semarang. Insiden tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di sebuah minimarket di lokasi kejadian. Dalam peristiwa itu, Gamma meninggal dunia akibat luka tembak, sementara dua rekannya mengalami luka-luka.
Awalnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyatakan bahwa penembakan dilakukan oleh Aipda Robig untuk membubarkan tawuran dan sebagai langkah membela diri dari ancaman senjata tajam. Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Ia menjelaskan bahwa penembakan tersebut tidak terkait dengan upaya pembubaran tawuran.
Aipda Robig Zaenudin akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada Senin (9/12). Selain menjadi tersangka, ia juga telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Hakim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. (CC02)