PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan, mengungkap bahwa Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, tidak melaporkan sejumlah aset dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Ada beberapa aset yang tidak dilaporkan,” kata Pahala, Jumat (27/12/2024).
KPK berencana melanjutkan proses pemeriksaan terhadap aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Pemeriksaan akan dilakukan oleh tim LHKPN pada awal tahun 2025.
“Proses pemeriksaan akan dilanjutkan tahun depan,” tambah Pahala.
Sebelumnya, KPK mengajak masyarakat untuk berpartisipasi melaporkan aset milik Dedy Mandarsyah yang diduga belum tercantum dalam LHKPN. Saat ini, tim KPK sedang melakukan analisis mendalam terkait laporan tersebut.
Nama Dedy Mandarsyah mencuat setelah sempat disebut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada November 2023 di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur. Temuan ini semakin memperkuat alasan KPK untuk mendalami harta kekayaan Dedy.
Selain itu, Dedy juga menjadi sorotan publik setelah namanya dikaitkan dengan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anaknya, Lady Aurelia Pramesti.
Lady diduga terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi. Kejadian ini menjadi viral di media sosial setelah beredar video yang menunjukkan Luthfi dianiaya oleh pria berkaos merah, yang diketahui sebagai Fadilah alias Datuk, karyawan keluarga Dedy.
Diduga, penganiayaan tersebut terjadi karena Lady tidak menerima jadwal piket yang bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Datuk sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Saat ini, ia sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (CC02)