PANDUGA.ID, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang diduga menjadi penyebab tewasnya dr. Aulia Risma, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Program Studi Anestesiologi FK Undip, dr. Taufik Eko Nugroho; Kepala Staf Medis Prodi Anestesi Undip, Sri Maryani; serta seorang senior korban bernama dr. Zara Yupita Azra.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.
Menurut Artanto, dr. Taufik Eko Nugroho memanfaatkan kedudukannya sebagai kepala program studi untuk menekan para junior dan meminta uang di luar ketentuan akademik. Ia juga disebut menikmati hasil pemerasan tersebut.
“Tersangka Taufik Eko Nugroho menggunakan pengaruh senioritasnya untuk meminta uang yang tidak diatur dalam sistem akademik,” kata Artanto saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024).
Sri Maryani, yang menjabat sebagai Kepala Staf Medis, turut meminta uang secara langsung kepada korban, yang kala itu bertugas sebagai bendahara.
Sementara itu, dr. Zara Yupita Azra dikenal sebagai senior yang paling aktif memberikan tekanan kepada junior. Ia sering melakukan intimidasi dengan cara memaki-maki para junior, termasuk korban.
“Seniornya memang berperan aktif, dan itu tidak kami bantah,” tambah Artanto.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP. (CC02)