PANDUGA.ID, JAKARTA – Dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia (BI) diduga dimanfaatkan oleh seluruh anggota Komisi XI DPR untuk kegiatan di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Anggota Komisi XI, Satori, mengungkapkan bahwa dana tersebut disalurkan melalui yayasan dan digunakan untuk berbagai program lokal.
“Semuanya, semua anggota Komisi XI mendapatkan program tersebut. Bukan hanya kami saja,” ujar Satori usai memenuhi panggilan di Gedung KPK, Jumat (27/12).
Satori mengakui dirinya juga memanfaatkan dana CSR BI untuk kegiatan di Dapil-nya, tetapi menegaskan bahwa tidak ada unsur suap dalam proses tersebut. Ia menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama penyelidikan berlangsung.
“Tidak ada praktik suap terkait hal ini,” tegas Satori.
Satori dan rekan sesama anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana CSR BI. Keduanya hadir di Gedung KPK untuk memberikan keterangan terkait penyidikan yang sedang berjalan.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan lebih lanjut terhadap dugaan penyimpangan dana CSR tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor Bank Indonesia pada Senin (16/12). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik yang relevan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap alur penggunaan dana CSR BI yang diduga menyimpang dari tujuan aslinya.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap pengelolaan dana CSR di Indonesia. Seharusnya dana tersebut digunakan untuk kepentingan sosial dan masyarakat, namun indikasi penyalahgunaan untuk agenda politik kian menjadi perhatian publik. (CC02)