PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku tidak dilandasi oleh muatan politis. KPK memastikan langkah tersebut murni sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional.
“Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini sama jawabannya, murni penegakan hukum,” tegas Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Bukti dan Fakta Hukum Jadi Dasar
Setyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Hasto dalam menghalangi penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku.
“Kami mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menangani setiap kasus, termasuk yang melibatkan tokoh politik,” ujar Setyo.
Ia menambahkan bahwa KPK bekerja berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan karena tekanan politik atau kepentingan tertentu.
Seruan untuk Tidak Mengaitkan dengan Politik
KPK juga meminta semua pihak untuk tidak mengaitkan proses hukum ini dengan dinamika politik yang tengah berlangsung. Setyo menekankan bahwa lembaganya tetap independen dan tidak terpengaruh oleh isu-isu eksternal.
“Kami berharap masyarakat dapat mendukung langkah penegakan hukum dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak berdasar,” imbuhnya.
Fokus pada Penegakan Hukum
Penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan bagian dari langkah KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap yang mencuat sejak 2020. Kasus ini melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buronan.
KPK berkomitmen untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, termasuk dalam kasus-kasus yang melibatkan tokoh penting atau partai politik besar.
Respons PDIP
Hingga berita ini diturunkan, pihak PDIP belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka. Namun, sebelumnya PDIP melalui juru bicaranya menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan.(CC-01)