PANDUGA.ID, SEMARANG – Aipda Robig Zainudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), secara resmi meminta maaf kepada Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar. Permintaan maaf itu disampaikan melalui pengacaranya, Herry Darman, saat mengunjungi Aipda Robig yang kini ditahan di Polda Jateng.
“Klien kami menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri, khususnya kepada Kapolrestabes Semarang. Selain itu, beliau juga menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Gamma,” ujar Herry Darman, Kamis (26/12).
Herry memastikan bahwa pihaknya akan mengungkap fakta lengkap terkait insiden penembakan tersebut dalam persidangan mendatang. Ia juga menegaskan tidak ada rekayasa dalam kasus ini.
“Tidak ada rekayasa. Kami akan mengungkap kronologi dan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum insiden. Namun, untuk saat ini, kami belum bisa membahas substansi perkara sebelum sidang,” jelas Herry.
Ia menambahkan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melakukan penembakan. Menurut pengacara, tembakan tersebut dimaksudkan sebagai peringatan dan bukan untuk membunuh.
“Klien kami sempat memberikan peringatan lisan dengan mengatakan ‘saya polisi’ sebelum melepas tembakan. Arah tembakan juga tidak ditujukan untuk membunuh, melainkan untuk melumpuhkan dan mencegah kejadian lebih buruk,” ungkapnya.
Aipda Robig telah menjalani sidang kode etik yang menghasilkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Meski demikian, ia mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Selain proses etik, Aipda Robig juga menghadapi kasus pidana umum setelah dilaporkan oleh keluarga korban. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu dinyatakan lengkap.
Kasus ini sempat menjadi sorotan setelah Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menjelaskan bahwa anggotanya berusaha melerai tawuran yang melibatkan korban. Dalam keterangannya, Irwan menyebut bahwa Aipda Robig melepas tembakan peringatan karena merasa terancam dengan serangan senjata tajam.
Namun, keterangan ini dibantah oleh temuan Bidpropam Polda Jateng, yang menyatakan bahwa aksi penembakan tidak terkait dengan pembubaran tawuran. Rekaman CCTV yang diperoleh keluarga korban juga menunjukkan indikasi bahwa tidak ada tembakan peringatan sebelum insiden fatal tersebut. (CC02)