PANDUGA.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis dokter Aulia Risma, seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip). Ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan intimidasi yang dialami korban.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa para tersangka adalah Kepala Program Studi Anestesiologi FK Undip, dr. Taufik Eko Nugroho; Kepala Staf Medis Prodi Anestesi Undip, Sri Maryani; serta seorang senior korban berinisial dr. Zara Yupita Azra.
“Peran mereka termasuk melakukan pungutan liar dari mahasiswa PPDS, termasuk korban, dengan dalih iuran. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Artanto.
Selain itu, dr. Zara Yupita Azra diduga menjadi sosok yang paling dominan dalam menekan juniornya melalui aturan ketat dan hukuman. Hal ini memperburuk tekanan psikologis yang dialami korban.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP mengenai pemaksaan. Ancaman hukuman maksimal atas dakwaan ini mencapai sembilan tahun penjara. (CC02)