PANDUGA.ID, JAKARTA – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Mereka diduga menerima suap senilai Rp 4,6 miliar, yang terdiri dari Rp 1 miliar dalam rupiah dan 308.000 dolar Singapura.
Suap tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk memengaruhi putusan kasus pembunuhan yang melibatkan kliennya. Berdasarkan dakwaan, uang suap itu diserahkan secara bertahap di beberapa lokasi untuk memastikan vonis bebas bagi Ronald Tannur.
“Uang tersebut diberikan agar para hakim memutus bebas terdakwa Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap pacarnya,” ujar jaksa penuntut umum dalam sidang, Rabu (25/12/2024).
Kasus Suap yang Menyeret Zarof Ricar
Kasus ini tidak hanya melibatkan tiga hakim, tetapi juga menyeret nama Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA). Zarof diduga berperan dalam mengatur jalannya perkara agar vonis akhir menguntungkan terdakwa.
Vonis bebas yang sebelumnya diberikan kepada Ronald Tannur telah memicu kontroversi publik. Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian nasional, sehingga dugaan suap dalam putusan tersebut semakin memperburuk citra peradilan di Indonesia.
Bukti Transfer dan Komunikasi Jadi Fokus Sidang
Dalam persidangan, tim jaksa menyatakan akan menghadirkan bukti berupa transfer uang serta komunikasi antara Lisa Rahmat dan para terdakwa untuk memperkuat dakwaan. Sidang lanjutan akan menghadirkan saksi-saksi kunci yang diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta.
Pentingnya Integritas Lembaga Peradilan
Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas sistem peradilan di Indonesia. Hukuman berat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan korupsi.
“Kasus ini merupakan momentum penting untuk membuktikan komitmen lembaga hukum dalam menegakkan keadilan. Siapa pun yang bersalah harus dihukum tanpa pandang bulu,” ujar seorang pengamat hukum yang hadir di persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci.(CC-01)