PANDUGA.ID, MALANG – Sopir truk pengangkut pakan ternak, Sigit Winarno (59), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan bus rombongan pelajar SMP Islam Terpadu Darul Quran Mulia Putri Bogor. Insiden tragis ini terjadi di KM 77+200 A Tol Pandaan-Malang pada Senin (23/12) sore.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, mengumumkan penetapan tersangka tersebut setelah serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara.
“Sopir truk atas nama Sigit Winarno telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Putu Kholis di Crisis Center Pos Pelayanan Karanglo, Rabu (25/12).
Menurut Putu, keputusan tersebut didasarkan pada bukti adanya kelalaian yang dilakukan oleh Sigit. Salah satu bukti penting adalah dokumen riwayat pengecekan truk yang menunjukkan kurangnya perawatan pada sistem pendingin kendaraan selama beberapa bulan terakhir.
“Dalam dokumen itu, kolom pemeriksaan temperatur dan radiator tidak diisi pada bulan Juli, Agustus, September, November, dan Desember. Hal ini menyebabkan mesin truk mengalami overheat dan berhenti di bahu jalan dengan kontur menanjak serta menikung,” jelasnya.
Selain itu, penyelidikan menemukan selang radiator truk terputus, sistem pengereman bermasalah, dan kebocoran pada cooling system, yang menjadi penyebab utama kecelakaan tersebut.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sigit belum ditahan karena masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Prima Husada Singosari akibat luka yang dideritanya dalam kecelakaan tersebut.
“Kami belum melakukan penahanan karena tersangka masih dirawat di rumah sakit. Penyidik Satlantas Polres Malang tetap melakukan pengawasan ketat,” tambah Putu.
Kepolisian menyatakan akan memprioritaskan pemulihan kesehatan Sigit sebelum melanjutkan pemeriksaan mendalam terkait kasus ini.
Kecelakaan tersebut melibatkan Bus Tirto Agung yang membawa 48 penumpang, termasuk 40 pelajar, 6 pendamping, sopir, dan kernet. Insiden ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia, yaitu sopir bus Untung Subagio, kernet Ahmad Bahrur, serta dua pendamping, Tri Subangkit Mulyana dan Iyan Mariana.
Sebanyak 10 penumpang lainnya mengalami luka berat, sementara sisanya menderita luka ringan dan masih dirawat di sejumlah rumah sakit di Malang.
Sigit dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (CC02)