PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus korupsi besar yang melibatkan makelar kasus peradilan, Zarof Ricar. Penyidik telah memeriksa istri dan anak Zarof terkait aliran dana suap serta dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur, seorang terpidana kasus pembunuhan yang sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus ini mencuat setelah Kejagung mengungkap adanya suap senilai Rp 4,6 miliar kepada tiga hakim PN Surabaya. Uang tersebut diduga digunakan untuk memanipulasi vonis Ronald Tannur, yang sebelumnya didakwa atas pembunuhan pacarnya.
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram di kediaman Zarof. Kekayaan fantastis ini memicu pertanyaan besar tentang sumber dana tersebut.
“Zarof harus membuktikan bahwa kekayaan tersebut diperoleh secara sah,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Rabu (25/12/2024).
Pemeriksaan Intensif dan Aliran Dana Suap
Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa 43 saksi, termasuk pejabat peradilan yang diduga terlibat. Penyidik juga memfokuskan pemeriksaan terhadap Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, yang diduga menjadi perantara suap.
“Pemeriksaan ini untuk mendalami aliran dana suap serta keterlibatan pihak lain yang berpotensi terhubung dengan jaringan korupsi ini,” tambah Harli.
Zarof Ricar kini menjadi simbol lemahnya integritas dalam sistem hukum Indonesia. Kasus ini dinilai sebagai ujian besar bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen dalam memberantas korupsi di sektor peradilan.
Dampak Kasus pada Kepercayaan Publik
Pengamat hukum Dr. Siti Andini menilai kasus ini sangat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap integritas lembaga peradilan.
“Jika kasus ini tidak diusut secara transparan, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan semakin tergerus. Penanganan yang tuntas dan transparan adalah kunci,” jelasnya.
Kejagung berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terbukti bersalah, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan dijerat hukum tanpa pandang bulu.
Fakta Menarik tentang Kasus Zarof Ricar
- Kekayaan Fantastis: Zarof diketahui memiliki uang tunai Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram yang diduga berasal dari praktik korupsi.
- Suap Hakim: Dugaan suap sebesar Rp 4,6 miliar kepada tiga hakim PN Surabaya menjadi bukti adanya manipulasi dalam proses peradilan.
- Jaringan Korupsi: Penyidik menduga adanya jaringan besar yang melibatkan beberapa pihak, termasuk pejabat peradilan dan pengacara.(CC-01)