PANDUGA.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi telah mencegah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan tersebut dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan kasus suap dan dugaan tindak pidana lainnya.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengonfirmasi bahwa langkah ini diambil untuk mendukung proses hukum yang tengah berjalan.
“Hasto K dan Yasonna Laoly telah dicegah ke luar negeri sejak 24 Desember 2024 selama enam bulan,” ujarnya kepada media, Rabu (25/12).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa permohonan pencekalan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan keduanya di Indonesia demi kelancaran penyidikan.
“Keberadaan yang bersangkutan di Indonesia diperlukan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Tessa.
Hasto Kristiyanto terjerat dua kasus yang tengah diusut KPK, yaitu dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku. Dalam pengusutan kasus tersebut, salah satu orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah, juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDIP yang telah buron selama lima tahun, diduga menyuap Wahyu Setiawan, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Suap tersebut bertujuan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia setelah terpilih.
Harun disebut menyiapkan uang sebesar Rp850 juta untuk memperlancar proses penggantian antarwaktu (PAW) agar dapat melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.
Hasto sendiri telah beberapa kali diperiksa KPK sejak Januari 2020. Ia bahkan sempat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta dan terakhir diperiksa pada Juni 2024.
Sementara itu, mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang memiliki wewenang dalam pengawasan lalu lintas keluar-masuk warga negara di Indonesia, juga telah diperiksa terkait kasus ini. Pemeriksaan terhadap Yasonna dilakukan sebagai bagian dari pendalaman peran pihak-pihak yang terlibat. (CC02)