PANDUGA.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret nama Harun Masiku. Informasi ini diperoleh dari sumber internal KPK, yang juga mengonfirmasi keberadaan nama Hasto dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Menurut salinan Sprindik, disebutkan bahwa KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku. Gelar perkara terkait kasus ini dilaporkan telah dilakukan pada Jumat, 20 Desember 2024.
Harun Masiku, eks caleg PDIP yang buron sejak 2019, diduga menyuap Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU, untuk memastikan dirinya menggantikan Nazarudin Kiemas, yang lolos ke DPR namun meninggal dunia sebelum dilantik. Harun diduga menyiapkan uang senilai Rp850 juta sebagai imbalan untuk memuluskan langkahnya ke Senayan.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret beberapa pihak lain, yakni Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, serta Saeful Bahri. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Saeful menerima hukuman 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan, sementara Agustiani divonis 4 tahun penjara dengan denda yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pejabat DPP PDIP seperti Ronny Talapessy, Djarot Saiful Hidayat, dan Deddy Yevri Sitorus belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait informasi ini. “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya. Bila ada pembaruan, akan kami sampaikan,” ujarnya. (CC02)