PANDUGA.ID, ACEH – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua pelaku di Kabupaten Bireuen, Aceh. Kedua tersangka, yang berinisial RH dan JS, ditangkap di lokasi terpisah.
Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, menjelaskan bahwa kedua tersangka menjanjikan korban pekerjaan sebagai staf penjualan di Laos dengan iming-iming gaji tinggi dan bonus. Mereka meyakinkan korban untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara legal.
“Korban diberangkatkan melalui jalur Riau – Malaysia – Thailand, dan akhirnya tiba di Laos. Namun, setibanya di Malaysia, seluruh identitas korban disita oleh agen lain yang juga terlibat dalam kelompok pelaku,” ungkap Ade Harianto dalam keterangan pers, Senin (23/12).
Setelah identitas korban disita, para pelaku memberitahukan bahwa korban telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp10 juta. Sesampainya di Laos, korban dipaksa bekerja sebagai admin dalam aksi penipuan online atau love scamming, yang merupakan bagian dari kejahatan siber.
“Korban diberikan target tertentu dalam melakukan penipuan, dan jika tidak tercapai, mereka diancam akan dijual ke Myanmar. Bahkan, jika mencoba melarikan diri, mereka mengancam akan dibunuh,” tambah Ade Harianto.
Kombes Ade juga mengimbau agar masyarakat, terutama remaja yang baru lulus SMA atau mahasiswa dengan kemampuan di bidang komunikasi dan teknologi informasi, tidak mudah tergoda oleh tawaran pekerjaan di luar negeri yang menggiurkan. Ia mengingatkan bahwa pekerjaan ilegal, seperti scamming, merugikan dan bertentangan dengan hukum baik di Indonesia maupun di negara tempat korban dipaksa bekerja.
Dua tersangka TPPO ini kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka diancam pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. (CC02)