PANDUGA.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Suparta, mantan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT). Suparta juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.
Vonis tersebut dijatuhkan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam sidang, Senin (23/12), juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun. Jika tidak dibayar, Suparta akan menjalani pidana tambahan enam tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar Eko saat membacakan putusan.
Hakim menilai perbuatan Suparta bersama sejumlah pihak lain, termasuk Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin, telah merugikan keuangan negara hingga Rp300,003 triliun. Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang dirilis pada 28 Mei 2024.
Suparta dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam mempertimbangkan hukuman, majelis hakim menyebut beberapa faktor pemberat, termasuk fakta bahwa tindak pidana dilakukan saat pemerintah sedang gencar memberantas korupsi. Namun, hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Dalam kasus yang sama, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan PT Refined Bangka Tin, divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan. Reza juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.
Hakim menilai Reza terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Suparta dan pihak lainnya. (CC02)