PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminudin (IA), bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Semarang terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Pemeriksaan ini berlangsung di Polrestabes Semarang pada Selasa (19/12).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi kehadiran para saksi dalam pemeriksaan tersebut. “Seluruh saksi hadir, dan penyidik mendalami pengaturan terkait upah pungut dan tambahan penghasilan pegawai yang melibatkan wali kota sebelumnya,” ujar Tessa di Jakarta, Sabtu (21/12).
Saksi lain yang turut diperiksa adalah Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto, Kabid Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Sarifah, Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, serta seorang wiraswasta bernama Kapendi.
Penyidikan ini terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada periode 2023 hingga 2024. Selain itu, KPK juga menyelidiki dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi dalam rentang waktu yang sama.
KPK secara resmi mengumumkan penyelidikan kasus ini pada 17 Juli 2024. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana dari pungutan tersebut serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, sebagai tersangka. Penetapan ini terungkap dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hevearita atau Mbak Ita pada 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan status tersangka. (CC02)