PANDUGA.ID, JAKARTA – Seorang warga Solo, Jawa Tengah, bernama Yudi Setiasno, mengadukan kasus pemerkosaan yang dialami istri dan anaknya ke Komisi III DPR. Kasus yang telah dilaporkan ke Polres Solo sejak 2017 itu hingga kini belum menemui kejelasan.
Dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/12), Yudi menceritakan bahwa anak dan istrinya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan salah satu penghuni kos tempat mereka tinggal. Namun, saat ia melaporkan kejadian tersebut, dirinya justru dituduh sebagai pelaku oleh polisi.
“Saya bahkan sempat ditahan selama tiga hari tanpa alasan yang jelas, dan selama itu saya tidak diberi makan,” ujar Yudi dengan isak tangis di hadapan anggota Komisi III.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, langsung menanggapi pengakuan Yudi dan mempertanyakan lokasi penahanan tersebut. Yudi menjelaskan bahwa ia ditahan di ruang penyidik Polresta Surakarta dengan perlakuan yang tidak manusiawi.
“Di ruang penyidik itu saya juga diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa diizinkan membaca isinya,” ungkap Yudi.
Selain itu, Yudi mengatakan dirinya telah melaporkan tindakan yang diduga melanggar kode etik tersebut ke Propam Polda Jawa Tengah, Ombudsman, hingga sejumlah tokoh seperti Hotman Paris. Namun, laporan itu tak membuahkan hasil.
Menanggapi pengaduan tersebut, Komisi III DPR memberikan beberapa rekomendasi. Salah satunya adalah meminta Polda Jawa Tengah segera menindaklanjuti laporan Yudi terkait kasus kekerasan seksual yang dialami keluarganya.
“Komisi III meminta Kapolda Jawa Tengah segera menindaklanjuti surat pengaduan nomor STB 391/10/2017 Reskrim tanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban saudari ADW dan anak KDY,” tegas Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III juga meminta Polres Surakarta dan Polda Jawa Tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh oknum penyidik. (CC02)