PANDUGA.ID, JAKARTA – Tagar #NoViralNoJustice menjadi trending di platform media sosial X, menyusul kritik tajam dari netizen terhadap Polres Jakarta Timur dalam menangani laporan penganiayaan seorang karyawati toko roti di Cakung.
Laporan Lamban, Netizen Marah
Netizen menilai pihak kepolisian lamban bertindak karena baru memproses kasus tersebut setelah video penganiayaan korban menjadi viral beberapa hari terakhir.
Penganiayaan ini sebenarnya telah dilaporkan ke Polres Jakarta Timur sejak 18 Oktober 2024. Namun, hingga video rekaman kejadian beredar luas di media sosial, belum ada langkah konkret dari pihak berwajib. Hal ini memicu kemarahan publik yang mempertanyakan integritas dan responsivitas aparat penegak hukum.
“Polisi seharusnya bergerak cepat berdasarkan laporan resmi, bukan menunggu perhatian publik lewat media sosial. Apa gunanya melapor kalau tidak ada tindak lanjut?” tulis @Jambrud_445, seorang netizen, dikutip Panduga.id, Rabu (18/12/2024).
Fenomena “No Viral No Justice”
Fenomena di mana kasus hukum baru ditangani serius setelah mendapat sorotan luas dari masyarakat menjadi perhatian banyak pihak. Netizen mengungkapkan rasa frustrasi terhadap pola ini yang dianggap mencederai prinsip keadilan.
Permintaan Maaf Kapolres Jakarta Timur
Merespons kritik publik, Kapolres Jakarta Timur, Kombes Leonardus Simarmata, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penanganan kasus ini.
“Kami mengakui ada kelalaian dalam menangani laporan ini. Kami berkomitmen untuk memperbaiki mekanisme kerja agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Leonardus dalam konferensi pers.
Ia juga memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku penganiayaan akan segera dipercepat.
Tagar “No Viral No Justice” Jadi Simbol Kekhawatiran Publik
Tagar #NoViralNoJustice kini menjadi simbol kekhawatiran publik bahwa penegakan hukum kerap bergantung pada tekanan sosial, bukan pada kewajiban institusi penegak hukum untuk melayani masyarakat secara adil dan cepat.(CC-01)