PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Bank Indonesia (BI) pada Senin malam terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK atas temuan adanya penyalahgunaan dana CSR yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
Pernyataan Resmi KPK
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi penggeledahan tersebut. “Saat ini, kami masih dalam tahap pengumpulan bukti untuk mendalami kasus ini lebih jauh. Belum ada tersangka yang ditetapkan,” ujar Tessa, Selasa (17/12/2024).
Ia menambahkan, dugaan awal menunjukkan dana CSR digunakan untuk kepentingan pribadi, yang melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kronologi Dugaan Kasus Korupsi
Kasus ini berawal dari temuan KPK pada September 2024, di mana terdapat indikasi penggunaan dana CSR BI yang bermasalah.
Menanggapi penggeledahan ini, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyatakan pihaknya telah memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk membantu proses penyelidikan.
“Kami sepenuhnya mendukung langkah KPK dan telah menyediakan semua informasi yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran,” kata Perry.
Komitmen KPK untuk Penegakan Hukum
KPK menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga terang benderang.
“Penyelidikan ini menjadi upaya kami untuk memastikan bahwa dana CSR yang seharusnya dimanfaatkan untuk masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu,” tambah Tessa.
KPK berharap proses ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana publik.(CC-01)