PANDUGA.ID, JAKARTA – Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan perdagangan orang yang menggunakan modus tawaran pekerjaan di Kamboja. Sebanyak tujuh tersangka telah diamankan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini.
“Kasus ini adalah tindak pidana perdagangan orang. Kami telah mengamankan tujuh tersangka,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa (17/12).
Sindikat ini memikat para korban dengan menawarkan pekerjaan sebagai admin toko daring di Kamboja. Untuk meyakinkan para calon korban, sindikat tersebut bahkan membantu mengurus seluruh keperluan perjalanan, mulai dari keberangkatan hingga tiba di Kamboja.
“Para korban setuju karena semua prosesnya dibantu, mulai dari keberangkatan hingga tiba di kantor mereka di Poipet, Kamboja,” jelas Rovan.
Namun, kenyataan yang dihadapi korban sangat berbeda dari perjanjian awal. Sesampainya di Kamboja, mereka tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan. Lebih parah lagi, beberapa korban dilaporkan mengalami penyiksaan selama bekerja di sana.
Menghadapi kondisi tersebut, para korban akhirnya meminta bantuan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja. Permintaan bantuan ini mendorong pihak kepolisian untuk memulai penyelidikan mendalam.
“Salah satu korban sebelumnya sempat mengirim surat pengaduan ke KBRI Kamboja sekitar sebulan lalu. Dari situ, KBRI mengirim surat ke Divhubinter Polri, dan akhirnya kami berhasil menemukan keterkaitan hingga dilakukan penjemputan,” ungkap Rovan. (CC02)