PANDUGA.ID, SEMARANG – Lebih dari sepekan sejak putusan etik dibacakan, Aipda Robig Zulkarnain masih menjadi satu-satunya pihak yang dinyatakan bertanggung jawab dalam kasus penembakan siswa SMK, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), di Semarang, Jawa Tengah.
Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang tersebut telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik yang berlangsung pada Senin (9/12) lalu. Meski demikian, Robig tidak tinggal diam dan langsung mengajukan banding atas keputusan pemecatan tersebut.
Selain proses etik, Aipda Robig juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban. Namun, hingga kini, perkembangan penyidikan kasus pidana itu masih belum diumumkan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kasus ini juga menimbulkan kebingungan publik akibat munculnya tiga versi kronologi penembakan. Pada awalnya, Polrestabes Semarang menyatakan bahwa penembakan terjadi ketika Aipda Robig berupaya membubarkan tawuran remaja dan merasa terancam oleh senjata tajam yang digunakan para pelajar. Namun, hasil penyelidikan Bidpropam Polda Jawa Tengah mengungkap fakta berbeda, yakni penembakan tersebut tidak terkait dengan upaya pembubaran tawuran.
Sementara itu, versi ketiga muncul dari keterangan Adam, rekan korban Gamma, yang turut menjadi korban penembakan pada Minggu (24/11) dini hari. Menurut Adam, saat itu mereka hanya sedang dalam perjalanan pulang setelah nongkrong bersama teman-teman, bukan terlibat tawuran seperti yang disampaikan pihak kepolisian di awal.
Menanggapi perbedaan kronologi ini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa proses rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) akan menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta sebenarnya. Rekonstruksi ini juga akan melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi berkas perkara pidana terhadap Aipda Robig.
“Nanti kita lihat dari rekonstruksi seperti apa. Akan terlihat keterangan dari saksi, tersangka, dan bagaimana kejadian sebenarnya di lapangan,” ujar Artanto, Selasa (17/12).
Meski demikian, Artanto mengaku bahwa jadwal pelaksanaan rekonstruksi belum ditentukan. Menurutnya, ada sejumlah persiapan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, termasuk kelengkapan administrasi, adegan yang akan diperagakan, serta sinkronisasi antara keterangan saksi dan tersangka.
“Rekonstruksi tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada tahapan yang harus disiapkan agar semua adegan sesuai dengan fakta,” tambahnya. (CC02)