PANDUGA.ID, JAKARTA – Seorang perempuan berinisial D, korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, menceritakan perjuangannya selama proses hukum berjalan. Demi membayar pengacara, keluarganya terpaksa menjual satu-satunya sepeda motor yang mereka miliki.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (17/12), D mengungkap awal mula peristiwa tersebut. Setelah melaporkan penganiayaan ke polisi, ia mengaku didatangi seorang pengacara yang mengklaim berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan diutus oleh pihak kepolisian. Namun, belakangan D baru menyadari bahwa pengacara itu dikirim oleh keluarga pelaku.
“Saya sempat dikirim pengacara dari pihak pelaku. Awalnya saya tidak tahu, dia mengaku dari LBH yang diutus Polda. Tapi setelah pertemuan di Polres, baru dikasih tahu kalau dia disuruh bos saya,” ujar D.
Merasa tidak nyaman, keluarga D akhirnya mengganti pengacara. Namun pengacara pengganti pun tidak memberikan kejelasan terkait perkembangan kasusnya.
“Akhirnya mama saya ganti pengacara kedua. Tapi setiap ditanya soal kelanjutan kasus, jawabannya selalu ‘sedang diproses’. Tidak ada perkembangan,” kata D.
Lebih memprihatinkan, D mengungkap bahwa pengacara tersebut kerap meminta uang tambahan dengan alasan operasional. Hal itu memaksa keluarganya menjual sepeda motor untuk memenuhi permintaan tersebut.
“Pengacara itu setiap datang selalu meminta uang. Mama saya sampai menjual motor satu-satunya,” ungkap D.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, sempat terkejut mendengar pengakuan D. “Jual motor?” tanyanya memastikan.
“Iya, motor satu-satunya. Setelah motor dijual dan pengacara itu dibayar, dia malah tidak bisa dihubungi lagi,” jawab D.
Usai rapat, D menjelaskan bahwa pengacara sebelumnya meminta biaya sebesar Rp12 juta. Namun setelah uang tersebut diserahkan, pengacara itu hilang tanpa jejak.
Pengacara D yang baru, Zaenuddin, menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap oknum pengacara terdahulu.
“Seharusnya ada pertanggungjawaban dari pengacara tersebut. Kami akan mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan melaporkannya ke polisi,” ujar Zaenuddin.
Sementara itu, dalam kasus penganiayaan ini, anak bos toko roti, George, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.