PANDUGA.ID, PALEMBANG – Tim penyidik Polda Sumatera Selatan memeriksa mahasiswa kedokteran, Lady Aurelia Pramesti, dan ibunya, Sri Meilina, sebagai saksi dalam kasus penganiayaan yang menimpa dokter koas Muhammad Luthfi Hadhyan. Insiden tersebut terjadi di sebuah kafe di Palembang pada 10 Desember 2024 lalu.
Pemeriksaan berlangsung pada Senin (16/12) di Polsek Ilir Timur II Palembang. Lady dan Meilina diperiksa selama 12 jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga tengah malam.
Kuasa hukum Lady dan Meilina, Titis Rachmawati, menyampaikan bahwa kedua kliennya dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan kronologi kejadian dan tujuan Lady bertemu dengan korban.
“Klien kami hanya ingin meminta klarifikasi terkait jadwal jaga malam anaknya. Tidak ada maksud lain. Hal ini dipicu jawaban dari korban yang kurang memuaskan,” ujar Titis.
Sementara itu, Sri Meilina, yang diketahui merupakan istri Kepala BPJN Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah, menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya atas kejadian tersebut.
“Atas nama pribadi dan keluarga, saya meminta maaf kepada Luthfi dan keluarganya atas tindakan yang dilakukan oleh sopir saya,” ucap Meilina.
Kasus ini mencuat setelah viralnya video penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi. Dalam video tersebut, seorang pria bernama Fadilah alias Datuk, yang merupakan sopir keluarga Lady, terlihat melakukan pemukulan terhadap korban.
Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Fadilah alias Datuk sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyelidikan lebih lanjut masih terus berlangsung.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan status akademik Lady Aurelia Pramesti telah dibekukan sementara oleh pihak fakultas kedokteran buntut dari insiden ini.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan rumah sakit dan kampus terkait sanksi terhadap Lady.
“Saya sudah berkomunikasi dengan direktur rumah sakit tempat Lady bertugas. Mahasiswi tersebut sudah dikembalikan ke fakultas kedokteran, dan kampus telah membekukan statusnya sementara sambil menunggu proses hukum,” ujar Azhar, Senin (16/12). (CC02)