PANDUGA.ID, JAKARTA – Polisi menetapkan George Sugama Halim (GSH), anak seorang pengusaha toko roti di Jakarta Timur, sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang karyawannya. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan cukup bukti dan melakukan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa GSH resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
“Dengan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” ujar Ade Ary kepada media pada Senin (16/12/2024).
Dalam kasus ini, George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial D, yang bekerja sebagai karyawan di toko roti milik keluarga George. D mengaku telah mengalami penganiayaan secara berulang hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkannya ke polisi.
Puncak kekerasan terjadi pada Kamis (17/10/2024). Saat itu, pelaku meminta korban mengantarkan makanan pesanan. Namun, D menolak karena sedang bekerja dan tugas tersebut tidak termasuk dalam tanggung jawabnya.
Penolakan tersebut membuat pelaku marah hingga mengamuk. D mengungkapkan bahwa George melemparkan berbagai benda ke arahnya, termasuk patung batu, kursi, meja, hingga mesin bank. Akibatnya, kepala korban terluka dan mengalami pendarahan.
“Setelah saya menolak, dia marah dan melempari saya dengan patung, kursi, meja, dan mesin bank. Semua barang yang dilemparnya mengenai tubuh saya,” ungkap korban.
Korban juga mengaku sempat ditarik oleh ayah pelaku untuk meninggalkan lokasi kejadian. Namun, ketika hendak mengambil tas dan ponselnya yang tertinggal, pelaku kembali menyerangnya dengan melempar kursi hingga membuat korban kabur dalam keadaan terpojok.
D melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian pada Jumat (18/10/2024). Namun, proses hukum baru menunjukkan perkembangan signifikan setelah hampir dua bulan. Pada Senin dini hari (16/12/2024), polisi berhasil menangkap George di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Saat ini, George sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kombes Ade Ary menambahkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut menunggu kehadiran tim penasihat hukum pelaku. (CC02)