PANDUGA.ID, Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara kepada 15 mantan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap tahanan. Selain hukuman penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti setara dengan jumlah korupsi yang dinikmati.
Hakim: “Pagar Makan Tanaman”
Dalam persidangan yang digelar Sabtu (14/12/2024), Hakim Maryono menyebut tindakan para terdakwa sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat mencoreng citra KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
“Dalam kasus ini, mereka yang seharusnya menjaga integritas malah terlibat dalam penyalahgunaan wewenang,” tegas Hakim Maryono.
Hakim juga menggambarkan perilaku para terdakwa dengan pepatah “pagar makan tanaman,” menegaskan bahwa perbuatan mereka bertentangan dengan tugas utama untuk menjaga integritas lembaga hukum.
Daftar Terdakwa dan Peran dalam Pungli
Dua nama besar yang divonis dalam kasus ini adalah:
- Deden Rohendi — Mantan Kepala Rutan KPK.
- Hengki Tobing — Mantan Kepala Kamtib Rutan KPK.
Keduanya dinilai bertanggung jawab atas pengaturan dan pelaksanaan pungli yang melibatkan petugas Rutan lainnya.
Hakim Maryono menyebut tindakan ini sebagai “sangat memalukan” dan menegaskan bahwa tindak pidana ini tidak hanya merugikan tahanan tetapi juga mencoreng citra KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.
Pesan Tegas untuk Pemberantasan Korupsi
Vonis terhadap 15 mantan petugas Rutan KPK ini menjadi bagian dari upaya membersihkan praktik pungli di lembaga penegak hukum, termasuk di KPK. Keputusan ini diharapkan menjadi pesan tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap korupsi, bahkan jika dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi teladan.
Dengan vonis ini, publik berharap langkah pemberantasan korupsi di Indonesia dapat semakin tegas dan transparan.(CC-01)