PANDUGA.ID, JAKARTA – Seorang karyawati penjaga kasir berinisial ML diduga menjadi korban penganiayaan oleh GH, anak pemilik sebuah toko roti di Penggilingan, Jakarta Timur. Insiden ini dilaporkan terjadi pada 17 Oktober 2024 dan telah menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial melalui unggahan akun X @OmJ_JeNggot.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa peristiwa bermula ketika GH meminta korban mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Korban menolak permintaan itu dengan alasan bahwa tugas tersebut tidak termasuk dalam pekerjaannya sebagai kasir.
“Setelah saya tolak berkali-kali, dia marah dan langsung melempari saya dengan patung batu, kursi, meja, dan mesin EDC,” ungkap korban dalam pernyataannya yang diunggah di media sosial.
Kasus dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan ke pihak berwajib pada 18 Oktober 2024. Menurut Kasi Humas Polres Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, laporan tersebut sedang ditangani oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.
“Tiga orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk pelapor dan terlapor. Saat ini, status terlapor masih sebagai saksi karena perkara ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Lina saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).
Lina menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan penganiayaan dipicu oleh penolakan korban terhadap permintaan pelaku. “Korban menolak permintaan terlapor untuk mengantar makanan ke kamar pribadinya karena itu bukan tugasnya. Hal ini membuat terlapor marah dan melemparkan kursi ke arah korban, yang mengenai kepala dan bahunya,” jelas Lina.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di kepala bagian kiri yang disebabkan oleh lemparan kursi. Laporan polisi mencantumkan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (CC02)