PANDUGA.ID, BOYOLALI – Kasus kekerasan terhadap seorang anak di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah, mengundang perhatian luas. Bocah berusia 12 tahun itu diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh belasan orang pada 18 November 2024, setelah dituduh mencuri celana dalam.
Dalam kejadian tersebut, korban dianiaya di depan ayahnya yang berusaha melindunginya. Namun, ayah korban diancam oleh para pelaku dan tidak mampu mencegah aksi brutal itu. Korban mengalami kekerasan fisik, termasuk kuku kakinya yang dijepit menggunakan tang.
Polres Boyolali telah menindaklanjuti laporan keluarga korban dengan menangkap delapan terduga pelaku. Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM. Salah satu tersangka adalah Ketua RT setempat, yang juga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
“Kami telah mengamankan delapan orang dan mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka. Penahanan mulai dilakukan sejak 12 Desember hingga 31 Desember mendatang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, dalam keterangannya.
Terkait dugaan keterlibatan istri Ketua RT dalam kasus ini, Joko menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan. Sebelumnya, keluarga korban melaporkan sekitar 15 orang, termasuk lima perempuan yang diduga terlibat.
“Peran istri Ketua RT maupun pelaku lain masih dalam pendalaman. Kami terus menyelidiki fakta-fakta untuk memastikan semua yang terlibat mendapatkan proses hukum yang sesuai,” tambah Joko.
Joko juga meluruskan informasi mengenai dugaan pencabutan kuku korban yang sempat beredar. Berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi, tidak ada pencabutan kuku, tetapi ada tindakan kekerasan menggunakan tang yang menyebabkan luka pada kuku kaki korban.
“Fakta menunjukkan bahwa kuku kaki korban dijepit menggunakan tang, bukan dicabut seperti yang diberitakan sebelumnya,” jelasnya. (CC02)