PANDUGA.ID, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap kasus dugaan jaringan prostitusi internasional yang melibatkan 12 perempuan berkewarganegaraan Vietnam. Penangkapan dilakukan di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara, pada Kamis (12/12) malam.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu bulan. “Kami melakukan pemantauan mendalam dan menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran keimigrasian,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (13/12).
Menurut Yuldi, para pelaku memasuki Indonesia menggunakan visa kunjungan dengan alasan wisata. Namun, di dalam negeri, mereka diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan kedok sebagai Ladies Companion (LC). Selama satu bulan menjalankan aksinya, mereka memasang tarif sekitar Rp5,6 juta untuk satu kali kencan.
Sebagai langkah hukum, ke-12 warga negara asing (WNA) tersebut akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Mereka juga akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan selama dua tahun.
“Tindakan mereka melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Yuldi.
Yuldi menambahkan, pihaknya masih mendalami jaringan yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Koordinasi dengan pemerintah Vietnam juga dilakukan untuk memastikan tindak lanjut hukum terhadap para pelaku.
“Sementara di Indonesia, mereka dikenakan tindakan administratif. Selanjutnya, proses hukum akan dilakukan di Vietnam,” tutup Yuldi. (CC02)