PANDUGA.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana mengubah pendekatan dalam menangani kasus narkotika melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Langkah ini bertujuan untuk memisahkan perlakuan hukum antara pengguna narkoba dan pelaku perdagangan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers, Kamis (12/12/2024).
“Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, tidak ada perbedaan perlakuan hukum antara pelaku perdagangan narkoba dengan pengguna. Semua dipidanakan,” ujar Yusril.
Pendekatan Baru: Rehabilitasi untuk Pengguna Narkoba
Melalui revisi KUHP yang akan diberlakukan, pengguna narkoba tidak lagi dikenai sanksi pidana, melainkan akan menjalani program rehabilitasi. Perubahan ini diharapkan dapat membawa pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif dalam menangani kasus narkotika.
Meski demikian, Yusril mengakui adanya tantangan besar dalam penerapan kebijakan ini.
“Ketersediaan tenaga ahli rehabilitasi masih menjadi masalah yang harus segera diatasi. Tanpa itu, kebijakan ini tidak akan berjalan optimal,” tambahnya.
Fokus pada Pelaku Perdagangan Narkoba
Pelaku perdagangan narkoban dapat sanksi pidana. Pemerintah berharap langkah ini dapat mengurangi tingkat residivisme, sekaligus mendorong pemulihan pengguna narkotika secara lebih efektif.
Dampak Revisi KUHP Baru
Perubahan dalam KUHP ini merupakan bagian dari reformasi hukum pidana di Indonesia. Pendekatan baru ini diharapkan:
- Mengurangi Beban Penjara: Mengalihkan pengguna narkoba dari sistem pemasyarakatan ke pusat rehabilitasi.
- Meningkatkan Efektivitas Pemulihan: Memberikan fokus pada pemulihan pengguna narkotika.
- Memerangi Perdagangan Narkoba: Memperberat sanksi bagi pengedar dan pelaku kejahatan terorganisir.
Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat segera diimplementasikan setelah revisi KUHP disahkan.(CC-01)