PANDUGA.ID, BOGOR – Umat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) yang berencana menggelar ibadah Natal di Perumahan Cipta Graha Permai, Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, pada Minggu (8/12/2024), harus memindahkan acara tersebut setelah mendapat penolakan dari warga setempat.
Penolakan ini terjadi karena warga menilai rumah tinggal yang digunakan sebagai lokasi ibadah tidak memenuhi syarat sebagai tempat kegiatan keagamaan.
Mediasi oleh Forkompincam dan FKUB
Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kecamatan Cibinong segera turun tangan untuk mengatasi situasi. Setelah melalui proses mediasi, kedua pihak sepakat untuk memindahkan perayaan Natal ke lokasi terbuka yang berdekatan dengan perumahan.
“Kami memfasilitasi agar umat GPdI tetap bisa merayakan Natal tanpa gangguan, sekaligus menjaga keharmonisan antarwarga,” ungkap Camat Cibinong, Andi Sudirman, Kamis (12/12/2024).
Harapan untuk Toleransi yang Lebih Baik
Camat Cibinong berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Ia menekankan pentingnya dialog dan toleransi dalam menyelesaikan permasalahan yang melibatkan masyarakat dengan latar belakang yang berbeda.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak dapat hidup berdampingan secara damai, dengan saling menghormati perbedaan,” tambahnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama, terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan.(CC-01)