PANDUGA.ID, JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional pada 10 Desember 2024, sejumlah aktivis gerakan sipil menyuarakan keprihatinan atas meningkatnya kekerasan oleh aparat kepolisian di Indonesia.
Situasi ini digambarkan sebagai “negara dalam keadaan darurat kekerasan polisi,” merujuk pada tindakan represif yang dinilai semakin sering terjadi di lapangan.
Data Kekerasan Polisi Sepanjang 2024
Amnesty International mencatat sebanyak 579 warga sipil menjadi korban kekerasan aparat selama rangkaian unjuk rasa yang berlangsung pada 22-29 Agustus 2024 di sejumlah provinsi.
Selain itu, laporan organisasi HAM internasional ini juga mencatat 116 kasus kekerasan oleh aparat kepolisian yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia sepanjang Januari hingga November 2024.
“Kekerasan ini mencerminkan semakin jauhnya institusi kepolisian dari ciri-ciri polisi dalam negara demokrasi,” ujar Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Kamis (12/12/2024).
Seruan untuk Reformasi Polri
Para aktivis menyerukan reformasi struktural di tubuh Polri sebagai langkah mendesak untuk memulihkan kepercayaan publik. Mereka menilai perlunya pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk memastikan Polri lebih menghormati hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya.
“Kami mendesak Polri menghentikan penggunaan kekerasan dalam menangani aksi-aksi damai dan memprioritaskan dialog,” tegas Usman Hamid.
Langkah Krusial untuk Masa Depan Demokrasi
Aktivis HAM juga menekankan pentingnya langkah konkret untuk mengakhiri kebijakan represif. Reformasi Polri dianggap sebagai solusi utama untuk menciptakan institusi kepolisian yang lebih profesional, transparan, dan menghormati HAM.
Peringatan Hari HAM Internasional tahun ini menjadi momentum penting untuk menyoroti tantangan besar dalam menjaga hak asasi manusia di Indonesia.(CC-01)