PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh daerah telah menetapkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar pada 27 November 2024. Penetapan ini dilakukan setelah penghitungan suara selesai dan sebagian besar daerah tidak mengalami sengketa hasil yang signifikan.
Menurut Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2024 Pasal 22A, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
“Pelantikan serentak ini bertujuan untuk menyelaraskan masa jabatan kepala daerah di seluruh Indonesia,” ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, Rabu (11/12/2024).
Tiga Kondisi Khusus untuk Penundaan Pelantikan
Afifuddin menjelaskan bahwa ada beberapa kondisi khusus yang memungkinkan pelantikan dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan.
- Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
- Putaran Kedua Pilgub DKI Jakarta, jika diperlukan.
- Keadaan Memaksa seperti bencana alam atau situasi darurat lainnya.
Langkah Strategis untuk Konsolidasi Demokrasi
Pilkada serentak 2024 dinilai sebagai langkah strategis dalam konsolidasi demokrasi Indonesia. Pemerintah berharap pelaksanaan pelantikan kepala daerah pada Februari 2025 dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal.
Pelantikan serentak ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap stabilitas politik dan tata kelola pemerintahan di seluruh Indonesia.(CC-01)