PANDUGA.ID, SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO).
Setelah penetapan status tersebut, Aipda Robig dipindahkan dari penahanan khusus ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses pidana.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig telah menjalani sidang etik pada Senin (9/12/2024). Sidang tersebut memutuskan bahwa ia melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig langsung dipindahkan dari penempatan khusus Bidpropam ke Ditreskrimum untuk penahanan pidananya,” ujar Kombes Artanto, Selasa (10/12/2024).
Aipda Robig dilaporkan keluarga korban atas dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa 23 saksi terkait kasus ini. Para saksi tersebut meliputi keluarga korban, teman-teman almarhum, dan sejumlah pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan insiden penembakan.
“Para saksi yang diperiksa termasuk rekan-rekan korban dan pihak keluarga. Semua yang terkait kejadian ini sudah diambil keterangannya,” kata Artanto.
Meskipun telah menerima sanksi PTDH, Aipda Robig menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Ia diberikan waktu tiga hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan keberatan.
Di sisi lain, penyidik Polda Jateng juga telah menggelar perkara kasus ini pada hari yang sama dengan sidang etik. Setelah dilakukan gelar perkara, status Aipda Robig dinaikkan menjadi tersangka. (CC02)