PANDUGA.ID, MATARAM – Jumlah korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh penyandang disabilitas tunadaksa berinisial Agus alias IWAS, terus bertambah. Berdasarkan informasi terbaru yang diterima dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), jumlah korban kini mencapai 15 orang. Sebelumnya, korban yang teridentifikasi berjumlah 13 orang.
Kombes Syarif Hidayat, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, mengungkapkan bahwa dua korban baru yang melapor telah memberikan keterangan dalam Berita Acara Investigasi (BAI). Salah satu di antaranya merupakan anak-anak. Meskipun demikian, fokus pemeriksaan polisi saat ini masih pada laporan pertama yang mencakup lima korban, termasuk pelapor utama.
“Fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lima korban. Namun, kami akan terus mendalami kasus ini untuk korban lainnya,” ungkap Syarif pada Senin (9/12).
Agus yang telah ditetapkan sebagai tersangka kembali menjalani pemeriksaan pada Senin kemarin. Pemeriksaan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB di hadapan penyidik Bidang Remaja, Anak, dan Wanita. Syarif memastikan bahwa Agus didampingi oleh kuasa hukum dalam proses pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi dan masih berlanjut hingga sore hari.
“Pemeriksaan ini dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum yang baru saja kami terima surat kuasa pendampingannya. Proses pemeriksaan masih berjalan,” jelas Syarif.
Syarif menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap memperhatikan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas. Terkait status penahanan, Agus saat ini masih berada dalam tahanan rumah. Pihak kepolisian belum merencanakan pengalihan status penahanan ke rumah tahanan (rutan).
“Penahanan rumah ini adalah bentuk perhatian kami terhadap hak tersangka. Fasilitas tahanan yang memadai untuk penyandang disabilitas belum tersedia, jadi status tahanan rumah diperpanjang selama 40 hari,” kata Syarif.
Selain pemeriksaan, Polda NTB juga merencanakan rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Agus. Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid, menyebutkan bahwa rekonstruksi akan dilakukan pada Rabu (11/12). Agus akan hadir sebagai tersangka dalam rekonstruksi tersebut yang bertujuan untuk melengkapi berkas perkara sesuai arahan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Rekonstruksi akan digelar besok, untuk tersangka sudah dipastikan hadir, sementara korban telah diproses sebelumnya,” ujar Kholid. (CC02)