PANDUGA.ID, JAKARTA – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, memaparkan tiga hambatan utama yang membuat masyarakat sulit berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Hambatan tersebut meliputi pemolisian, minimnya akses informasi, dan ancaman digital.
“Ketiga faktor ini membuat masyarakat enggan atau bahkan takut untuk turut serta melawan korupsi,” ujar Kurnia dalam diskusi publik yang digelar pada Senin (9/12/2024).
Pemolisian: Ketimpangan Penegakan Hukum
Menurut Kurnia, pemolisian menjadi tantangan besar dalam pemberantasan korupsi. Ia mengkritik aparat penegak hukum yang kerap mengabaikan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi.
“Sebaliknya, laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan pejabat justru cepat ditindaklanjuti oleh polisi,” ungkapnya.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan prioritas dalam penegakan hukum, yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada aparat.
Minimnya Akses Informasi Publik
Keterbatasan akses informasi publik menjadi hambatan yang kedua.
“Sulitnya memperoleh data dari pemerintah yang seharusnya transparan menghambat partisipasi masyarakat dalam memantau dan melaporkan kasus korupsi,” jelas Kurnia.
Transparansi informasi, menurut Kurnia, merupakan kunci untuk meningkatkan keterlibatan publik dalam mengawasi penyelenggaraan negara.
Ancaman Digital: Ketakutan terhadap Serangan Siber
Ancaman digital menjadi hambatan serius lainnya. Kurnia mengungkapkan bahwa masyarakat yang mencoba melaporkan dugaan korupsi sering kali menghadapi serangan buzzer hingga peretasan perangkat komunikasi.
“Ketakutan terhadap ancaman ini membuat banyak orang memilih diam daripada menghadapi risiko lebih besar,” tambahnya.(CC-01)